D

DD
Headlines News :
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan

Dua Anggota Kelompok Santoso yang Tewas Merupakan WNA


POSO - Dua orang yang tewas dalam baku tembak dengan pasukan gabungan TNI-Polri di wilayah hutan pegunungan Desa Talabosa, Kecamatan Lore Tengah, Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (15/3/2016) merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini bergabung dengan kelompok Santoso.

"Identifikasi sementara keduanya berasal dari luar yang bergabung di sini, yang diperkirakan dari Uighur," jelas Komandan Korem 132 Tadulako Kolonel Infanteri Syaiful Anwar dalam keterangan di Pos Komando Sektor IV Operasi Tinombala 2016 di Lore Peore. 

Wakil Penanggung Jawab Operasi Tinombala 2016 itu tidak menjelaskan sejak kapan kedua orang yang disebut berinisial FM dan K itu bergabung dengan kelompok Santoso.

Kini, kedua jenazah itu berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah untuk kepentingan identifikasi lebih lanjut.

Seperti diketahui, baku tembak antara pasukan gabungan TNI-Polri dengan kelompok Santoso terjadi pada pukul 07.30 Wita di hutan pegunungan sekitar satu kilometer dari Desa Talabosa, Kecamatan Lore Tengah.  

Operasi Tinombala yang dimulai pada 10 Januari itu sejauh ini telah menewaskan setidaknya enam anggota kelompok teroris Santoso. 

Sedangkan di pihak aparat keamanan, sudah dua anggota Polri yang gugur yakni satu orang karena tertembak di Desa Sangginora, Kecamatan Poso Pesisir Selatan dan seorang lainnya meninggal karena sakit saat sedang melakukan patroli di dalam hutan Kecamatan Poso Pesisir Selatan.

Kuli Bangunan Cabuli Anak Teman hingga Hamil Dua Bulan


SURABAYA - Seorang kuli bangunan di Surabaya, Jawa Timur, AP (25), terpaksa berurusan dengan polisi karena membawa kabur dan mencabuli seorang anak di bawah umur. Korban FLW (16) yang masih duduk di bangku SMP pun hamil dua bulan.

AP diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya di Lamongan. Penangkapan tersangka berawal dari pengakuan korban kepada ibunya, setelah korban pulang ke rumah. Tidak terima anaknya dibawa kabur selama berhari-hari, ibu korban melaporkan tersangka ke polisi.
 
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Selasa (15/3/2016), dalam pemeriksaan juga terbongkar ulah bejat tersangka sudah dilakukan sejak Januari 2016.

Ironisnya, ibu korban tidak lain adalah teman tersangka. Dengan kata lain, tersangka mengenal korban karena sering berkunjung ke rumah ibu korban. 

Diketahui pula, tanpa sepengetahuan ibu korban, tersangka menebar bujuk rayu hingga akhirnya korban jatuh ke pelukan tersangka. 

Meski sudah beristri dan mempunyai seorang anak, AP mengaku bersedia bertanggung jawab dan menikahi korban.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di dalam tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Camat dan Kepala Sekolah di Rembang Dilaporkan ke Polda


SEMARANG - Camat Gunem, Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman dan Kepala Sekolah SD N di Tegaldowo, Gunem, Kabupaten rembang, Dwi Joko Supriyanto dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Rabu (16/3/2016). 

Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan kesaksian palsu saat sidang gugatan PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pelapornya dari warga Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang sendiri. Namanya Joko Prianto. Dia menuding, karena keterangan palsu itu, majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan yang cacat hukum.

"Kesaksian Camat Gunem Pak Teguh Gunawarman dan Dwi Joko Supriyanto selaku warga, tidak benar," ungkapnya kepada wartawan di Markas Polda Jawa Tengah, Rabu.

Keduanya, sebut Joko, memberikan kesaksian palsu pada persidangan tanggal 26 Februari 2015 dan tanggal 5 Maret 2015 dalam perkara nomor 064/G/2014/PTUN SMG dengan mengatakan dirinya selaku penggugat datang pada acara silaturahmi yang diadakan Pemkab rembang di Balai Desa Tegaldowo pada 22 Juni 2013.

"Pada kenyataannya, saya tidak datang dan tidak mengetahui acara tersebut. Saya saat itu sedang berada di Pontianak. Ini saya bawa bukti airport tax," lanjut Joko Prianto.

Walaupun dia sudah menampik kesaksian Teguh dan Dwi Joko Supriyanto, namun majelis hakim menjadikannya pertimbangan dalam putusannya. 

Sehingga, majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan warga Rembang. Dampaknya, pabrik semen di Rembang itu dalam hal ini PT. Semen Indonesia pun masuk.

"Saya bawa bukti baru, ini jelas buktikan bahwa putusan majelis hakim pada perkara nomor 064/G/2014/PTUN SMG didasarkan pada keterangan saksi yang palsu. Yang tidak jujur adalah saksi, karena itu hakim memberikan putusan yang lemah berdasarkan saksi tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.  

"Setelah pemeriksaan-pemeriksaan, baru bisa diambil langkah, bisa diproses selanjutnya atau tidak," pungkasnya. 


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. beritasederhanaterupdate - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger